Sebelum membahas mengenai permasalahan
BRI Syariah tersebut, kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian
Mediasi.
mediasi
adalah sebuah proses penyelesaian suatu masalah atau perkara melalui
perundingan di mana terdapat mediator diantara kedua pihak yang berseteru.
Sedangkan mediator adalah orang atau lembaga yang menjadi penengah diantara
kedua kubu yang bersengketa.
Dalam hal ini, mediator berperan
sebagai pihak yang menengahi sebuah perundingan. Mediator dalam mediasi tidak
memihak salah satu pihak dan tidak mempunyai sebuah kepentingan khusus dalam
masalah tersebut, sehingga hasil perundingan kedua belah pihak yang bertikai
tidak ada intervensi dari mediator.
·
Kasus Sengketa Gadai Emas
BRI Syariah dengan Butet Kertaradjasa
Bank Indonesia berencana
akan memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet
Kertaradjasa terkait masalah skema gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan
Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI
akan mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
“Bank Indonesia, dalam
waktu dekat akan memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai
permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya,” kata Edy kepada VIVA
news di Jakarta, Sabtu 15 September 2012. Sementara, untuk melakukan
proses mediasi, Edy menambahkan, BI masih mempelajari permasalahan lebih
lanjut. “BI akan mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum
melakukan tindak lanjutnya,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Gadai
Emas, produk gadai di bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank Indonesia,
akhirnya menuai kasus. Seniman Butet Kartaredjasa mengadukan produk gadai
syariah Bank Rakyat Indonesia Syariah karena dianggap merugikan nasabah.
Butet menjadi nasabah
gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia menggadaikan
emasnya, dengan modal 10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah
memberikan pembiayaan sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang
dipersyaratkan. Ketika jatuh tempo pada Desember 2011, nasabah diberikan opsi
ketika harga emas turun nasabah diminta menanggung penurunan harga dari harga
emas semula. Butet menolak opsi tersebut. BRI Syariah juga memberikan opsi
memperpanjang masa jatuh tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan
harga tetap harus ditanggung Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet
dijual. “Saya minta skema diperpanjang dalam tiga tahun, karena ketika harga
emas naik silahkan dijual, jadi win-win solution,” ujar Butet.
BRI Syariah akhirnya
menjual kepemilikan emas Butet dengan alasan hal itu sudah tercantum dalam
perjanjian. Karena merasa menjadi korban, ia akan mengajukan class action.
·
Penyelesaian Sengketa
Metode berkebun emas ini
memang membutuhkan modal untuk membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang
tunai untuk menutup selisih kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga
kelima. Sebagai ilustrasi, Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang
langsung digadaikan. Jika uang gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%,
dana yang diperoleh setara dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli
logam mulia 10 gram kedua, perlu dana tambahan setara dengan logam mulia
seberat 1.5 gram ditambah biaya penyimpanan logam mulia di bank syariah.
Demikian seterusnya, hingga mencapai logam mulia yang dikehendaki. Setelah
mencapai logam mulia terakhir, misalnya kelima, Anda sebaiknya menjual logam
mulia tersebut. Tentunya ketika harga logam mulia sudah meningkat minimal 30%.
Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup
biaya biaya gadai empat keeping logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil
penjulan logam mulia terakhir inilah yang dipergunakan untuk menebus empat
keping logam mulia di bank syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
Kenaikan harga emas yang
konsisten disebabkan oleh dua hal, pertama, konsumsi penduduk Indonesia
terhadap logam mulia ada di peringkat 14 dunia (China ada diperingkat ke satu
dan India ada di peringkat ke dua). Kedua, Indonesia adalah penghasil emas
ketujuh terbesar didunia, jika permintaan emas terus bertambah, maka harga emas
akan terus meningkat.
Jalur non-litigasi atau
biasa disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi
alternatif untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai
Emas. Oleh para sarjana, metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan
sengketa bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur
litigasi. Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin
familiar dengan UU No. 30 tahun 1999.
Spesifik untuk masalah
perbankan, metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan
BI No. 7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah
disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan
mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi
ini.
Penelitian yang
dilakukan oleh seorang dosen fakultas hukum UGM menunjukkan bahwa mediasi
perbankan oleh Bank Indonesia cukup efektif. Untuk kurun waktu 2006 saja ada
85% kasus yang berhasil di mediasi dan meningkat pada 2007 menjadi 87%
(Herliana, 2010:42). Ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak terus-menerus
harus menggunakan litigasi. Sangat disayangkan apabila polemik gadai emas ini
merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan. Tidak
hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga
antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan perbankan. Tentu
pengalaman pahit pada tahun 1998 – tatkala rush terjadi dan
menyebabkan collapse industri perbankan tanah air – tidak ingin di ulangi.
Caranya hanya satu yakni dengan tetap menjaga kepercayaan nasabah. Untuk itu,
mediasi adalah pilihan terbaik.
Namun satu hal,
pelaksanaan mediasi harus dilakukan sepenuh hati. Pengalaman dan pengamatan
penulis menunjukkan bahwa hampir selalu mediasi gagal justru disebabkan
mediator. Parsialitas dan kepongahan ekspertisme mediator menyulitkannya untuk
menemukan dan menangkap keinginan para pihak. Mediator sepatutnya mengingat
bahwa mediasi ada untuk mempertemukan kepentingan para pihak, bukan justru
membenturkan kepentingan-kepentingan tersebut. Sepatutnya polemik gadai emas
syariah ini dipakai sebagai momentum untuk meletakkan pondasi penyelesaian
sengketa perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Ini
akan membawa pemahaman baru bahwa cap “syariah” tidak hanya untuk mencari
nasabah. Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya
keinginan dan itikad baik mencari pemecahan yang win-win solution. Apabila
mediasi berhasil, polemik hari ini akan menjadi preseden di tanah air bahwa
mediasi telah menjadi kultur berbisnis dan menunjukkan bahwa produk-produk
perbankan tanah air bukanlah produk bodong.
Metode Berkebun
Emas merupakan sistem pengembangan investasi yang terus berevolusi. Saat
ini, banyak masyarakat Indonesia yang membeli Logam Mulia untuk
kemudian disimpan hingga harga jualnya meningkat. Pada saat membutuhkan uang
dadakan masyarakat juga terkadang menggadaikan logam mulia yang dimilikinya.
Kini logam mulia yang digadaikan dapat “dikembangbiakan” agar menghasilkan
logam-logam mulia baru dengan dua pertiga modal ditanggung oleh lembaga
keuangan penyedia jasa gadai, seperti bank syariah.
Kita harus memilih
lembaga gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang
paling ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang
memberikan dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali
untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan
tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema
pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya
asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar
lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk
dalam biaya administrasi.
·
Kesimpulan
Kita harus bisa memilih lembaga gadai emas syariah yang
menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu
juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana
tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan
tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu
ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah
memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi
sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena
sudah termasuk dalam biaya administrasi.
ANGGOTA KELOMPOK :
CHINTYA LUDY (21216586)
RANI RIZKIANA (28216047)
RESTI ANDIKA SAPUTRI (26216214)