Perbedaan
dan Bentuk–bentuk Hukum Badan Usaha Di Indonesia
Dari segi hukum,
badan usaha di Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan koperasi. Setiap badan usaha ini
memiliki perbedaan masing-masing. BUMN adalah suatu badan yang seluruh atau
sebagian modal dimiliki oleh negara . Badan usaha tersebut bertujuan memberi
pelayanan dan menjadi agen pembangunan perekonomian. Contoh dari badan usaha
tersebut adalah PT Jamsostek, Perum
Damri, dan PT Kereta Api Indonesia.
Selain BUMN, terdapat
juga BUMS yaitu badan usaha yang modal dimiliki pihak swasta dan mempunyai
tujuan mencari keuntungan. BUMS ini terbagi menjadi 2, yaitu badan usaha swasta
asing dan badan usaha swasta dalam negeri. Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang miliki modal dari masyarakat
asing. Sedangkan, badan usaha swasta dalam negeri adalah bada usaha yang miliki
modal dari masyarakat dalam negeri. Contoh dari badan usaha milik swasta adalah
PT Djarum, PT Holcim, dan PT Krakatau Stell.
Yang ketiga adalah
koperasi. Koperasi yaitu badan usaha yang di bentuk atas dasar azas
kekeluargaan. Badan tersebut bertujuan untuk menyejahterakan anggota.
Berdasarkan usaha, koperasi dibagi menjadi 4, yaitu koperasi produksi, koperasi
konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa. Koperasi produksi adalah koperasi
yang beranggota dari produsen dan koperasi konsumsi sebagai penyediaan
kebutuhan pokok anggota. Sedangkan koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
menyalurkan dana bagi anggota yang membutuhkan dan koperasi jasa adalah
koperasi yang menyediakan pelayanan jasa bagi anggota.
0 komentar:
Posting Komentar