Selasa, 19 Juni 2018

Poster Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Rabu, 18 April 2018

Studi Kasus Penyelesaian sengketa Gadai Emas BRI Syariah


Sebelum membahas mengenai permasalahan BRI Syariah tersebut, kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian Mediasi.
mediasi adalah sebuah proses penyelesaian suatu masalah atau perkara melalui perundingan di mana terdapat mediator diantara kedua pihak yang berseteru. Sedangkan mediator adalah orang atau lembaga yang menjadi penengah diantara kedua kubu yang bersengketa.
Dalam hal ini, mediator berperan sebagai pihak yang menengahi sebuah perundingan. Mediator dalam mediasi tidak memihak salah satu pihak dan tidak mempunyai sebuah kepentingan khusus dalam masalah tersebut, sehingga hasil perundingan kedua belah pihak yang bertikai tidak ada intervensi dari mediator.

·        Kasus Sengketa  Gadai Emas BRI Syariah dengan Butet Kertaradjasa
Bank Indonesia berencana akan memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet Kertaradjasa terkait masalah skema gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI akan mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
“Bank Indonesia, dalam waktu dekat akan memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya,” kata Edy kepada VIVA news di Jakarta, Sabtu 15 September 2012. Sementara, untuk melakukan proses mediasi, Edy menambahkan, BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. “BI akan mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjutnya,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Gadai Emas, produk gadai di bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank Indonesia, akhirnya menuai kasus. Seniman Butet Kartaredjasa mengadukan produk gadai syariah Bank Rakyat Indonesia Syariah karena dianggap merugikan nasabah.
Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia menggadaikan emasnya, dengan modal 10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah memberikan pembiayaan sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang dipersyaratkan. Ketika jatuh tempo pada Desember 2011, nasabah diberikan opsi ketika harga emas turun nasabah diminta menanggung penurunan harga dari harga emas semula. Butet menolak opsi tersebut. BRI Syariah juga memberikan opsi memperpanjang masa jatuh tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan harga tetap harus ditanggung Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet dijual. “Saya minta skema diperpanjang dalam tiga tahun, karena ketika harga emas naik silahkan dijual, jadi win-win solution,” ujar Butet.
BRI Syariah akhirnya menjual kepemilikan emas Butet dengan alasan hal itu sudah tercantum dalam perjanjian. Karena merasa menjadi korban, ia akan mengajukan class action.
·         Penyelesaian Sengketa

Metode berkebun emas ini memang membutuhkan modal untuk membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang tunai untuk menutup selisih kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga kelima. Sebagai ilustrasi, Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang langsung digadaikan. Jika uang gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%, dana yang diperoleh setara dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli logam mulia 10 gram kedua, perlu dana tambahan setara dengan logam mulia seberat 1.5 gram ditambah biaya penyimpanan logam mulia di bank syariah. Demikian seterusnya, hingga mencapai logam mulia yang dikehendaki. Setelah mencapai logam mulia terakhir, misalnya kelima, Anda sebaiknya menjual logam mulia tersebut. Tentunya ketika harga logam mulia sudah meningkat minimal 30%. Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup biaya biaya gadai empat keeping logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil penjulan logam mulia terakhir inilah yang dipergunakan untuk menebus empat keping logam mulia di bank syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
Kenaikan harga emas yang konsisten disebabkan oleh dua hal, pertama, konsumsi penduduk Indonesia terhadap logam mulia ada di peringkat 14 dunia (China ada diperingkat ke satu dan India ada di peringkat ke dua). Kedua, Indonesia adalah penghasil emas ketujuh terbesar didunia, jika permintaan emas terus bertambah, maka harga emas akan terus meningkat.
Jalur non-litigasi atau biasa disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi alternatif untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai Emas. Oleh para sarjana, metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur litigasi. Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin familiar dengan UU No. 30 tahun 1999.
Spesifik untuk masalah perbankan, metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan BI No. 7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi ini.
Penelitian yang dilakukan oleh seorang dosen fakultas hukum UGM menunjukkan bahwa mediasi perbankan oleh Bank Indonesia cukup efektif. Untuk kurun waktu 2006 saja ada 85% kasus yang berhasil di mediasi dan meningkat pada 2007 menjadi 87% (Herliana, 2010:42). Ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak terus-menerus harus menggunakan litigasi. Sangat disayangkan apabila polemik gadai emas ini merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan. Tidak hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan perbankan. Tentu pengalaman pahit pada tahun 1998 – tatkala rush terjadi dan menyebabkan collapse industri perbankan tanah air – tidak ingin di ulangi. Caranya hanya satu yakni dengan tetap menjaga kepercayaan nasabah. Untuk itu, mediasi adalah pilihan terbaik.
Namun satu hal, pelaksanaan mediasi harus dilakukan sepenuh hati. Pengalaman dan pengamatan penulis menunjukkan bahwa hampir selalu mediasi gagal justru disebabkan mediator. Parsialitas dan kepongahan ekspertisme mediator menyulitkannya untuk menemukan dan menangkap keinginan para pihak. Mediator sepatutnya mengingat bahwa mediasi ada untuk mempertemukan kepentingan para pihak, bukan justru membenturkan kepentingan-kepentingan tersebut. Sepatutnya polemik gadai emas syariah ini dipakai sebagai momentum untuk meletakkan pondasi penyelesaian sengketa perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Ini akan membawa pemahaman baru bahwa cap “syariah” tidak hanya untuk mencari nasabah. Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya keinginan dan itikad baik mencari pemecahan yang win-win solution. Apabila mediasi berhasil, polemik hari ini akan menjadi preseden di tanah air bahwa mediasi telah menjadi kultur berbisnis dan menunjukkan bahwa produk-produk perbankan tanah air bukanlah produk bodong.
Metode Berkebun Emas merupakan sistem pengembangan investasi yang terus berevolusi. Saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang membeli Logam Mulia untuk kemudian disimpan hingga harga jualnya meningkat. Pada saat membutuhkan uang dadakan masyarakat juga terkadang menggadaikan logam mulia yang dimilikinya. Kini logam mulia yang digadaikan dapat “dikembangbiakan” agar menghasilkan logam-logam mulia baru dengan dua pertiga modal ditanggung oleh lembaga keuangan penyedia jasa gadai, seperti bank syariah.
Kita harus memilih lembaga gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.
·         Kesimpulan

Kita harus bisa memilih lembaga gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.




ANGGOTA KELOMPOK          :

CHINTYA LUDY                                     (21216586)
RANI RIZKIANA                                     (28216047)
RESTI ANDIKA SAPUTRI                      (26216214)

Kamis, 22 Maret 2018

PERLINDUNGAN KONSUMEN

1. PENGERTIAN KONSUMEN
Pengertian Yuridis formal ditemukan dalam pasal 1 angka (2) UUPK dinyatakan bahwa : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

2. AZAZ DAN TUJUAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional:
  1. Asas manfaat, dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas keadilan, dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
  3. Asas keseimbangan, dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum, dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak:
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban:
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Oleh karena itu konsumen
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha:
  • hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
 Kewajiban pelaku usaha:
  • beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal-pasal berikut ini mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Terdiri atas 10 pasal (Pasal 8 – Pasal 17).
Pasal 8
  1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
    1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
    3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
    4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
    5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
    6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
    7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;
    8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
    9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
    10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
  4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
  1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
    1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
    2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
    3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
    4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
    5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
    6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
    7. barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
    8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
    9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
    10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
    11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
  2. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
  3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
  1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
  2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
  3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
  4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
  5. bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
  1. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
  2. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
  3. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
  4. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
  5. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
  6. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
  1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
  2. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
  1. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
  2. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
  3. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
  4. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
  1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
  2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
  1. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
    1. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
    2. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
    3. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
    4. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
    5. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
    6. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
  2. Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.





sumber:

Rabu, 08 November 2017

Proposal Pendirian Koperasi


PROPOSAL PENGAJUAN PENDIRIAN
KOPERASI MUDA BERKARYA


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih kepada orang-orang yang telah membantu dan berpartisipasi dalam perancangan pendirian Koperasi ini.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penyusunan proposal ini.



Depok, 3 November 2017




Penyusun



Daftar Isi

Kata Pengantar                                                                                                            01
Latar belakang masalah                                                                                                04
Maksud dan Tujuan pendirian koperasi                                                                       04
Visi                                                                                                                               04
Misi                                                                                                                              05
Target pasar                                                                                                                  05
Strategi penjualan                                                                                                        05
Kelembagaan                                                                                                               05
Daftar Produk & Analisa Harga                                                                                  06
Rincian Biaya                                                                                                               06
Susunan Organisasi                                                                                                      06
Akta Pendirian                                                                                                             06
Anggaran Dasar Koperasi                                                                                            06
Anggaran Rumah Tangga                                                                                            06
Berita Acara Pendirian                                                                                                 06
Surat Perizinan Koperasi                                                                                              06
Lembar Pengesahan                                                                                                     06
Penutup                                                                                                                        07
Lampiran I                                                                                                                   08
Lampiran II                                                                                                                  09
Lampiran III                                                                                                                12
Lampiran IV                                                                                                                13
Lampiran V                                                                                                                  14
Lampiran VI                                                                                                                17
Lampiran VII                                                                                                               21
Lampiran VIII                                                                                                             24
Lampiran IX                                                                                                                25



  1. Latar belakang masalah
            Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan tersebut oleh karena itu, sebagai langkah nyata kami sepakat untuk mendirikan koperasi bersama untuk membentuk pemikiran baru dalam masyarakat, koperasi sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

  1. Maksud dan Tujuan pendirian koperasi
            Pendirian koperasi yang dilakukan dimaksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian koperasi, dan juga dapat membuka lapangan usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan diadakannya koperasi ialah:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Mengembangkan kreatifitas dan jiwa organisasi

  1. Visi
Visi dari pendirian koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai wadah kreasi anak muda dalam berusaha.
  1. Misi :
-          Meningkatkan kinerja anak muda dalam berbisnis.
-          Meningkatkan wawasan berorganisasi dalam koperasi.
-          Memberi pengalaman kepada setiap anggota dalam membuka usaha.
-          Menciptakan anggota yang siap berkompetisi dalam dunia usaha.
-          Membangun kerjasama dalam mewujudkan industri kreatif rumah tangga

  1. Target pasar
-          Seluruh masyarakat yang mengenal atau mempunyai keperluan membeli di koperasi

  1. Strategi penjualan
-          Promosi secara lansung dari mulu ke mulut
-          Promosi melalui social media secara online (FB,Twitter,Blog,dll)
-          Promosi melalui poster

  1. Kelembagaan
1.      Nama Koperasi           : Muda Berkarya
2.      Nama Pimpinan           : Resti Andika Saputri
3.      Alamat Koperasi         : Ruko Niaga Kampung Tengah, Jakarta Timur 
4.      Telp                             : (021)8778123
  
  1. Daftar Produk & Analisa Harga
Terlampir
  1. Rincian Biaya
Terlampir
  1. Susunan Organisasi
Terlampir
  1. Akta Pendirian
Terlampir
  1. Anggaran Dasar
Terlampir
  1. Anggaran Rumah Tangga
Terlampir
  1. Berita Acara Pendirian
Terlampir
  1. Surat Perizinan Koperasi
Terlampir
  1. Lembar Pengesahan
Terlampir

  1. Penutup
Koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan yang terjadi karena tindakan kepengurusan yang kurang professional. Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab  Akhir dari penulisan proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan proposal dan pendirian koperasi “Muda Berkarya”. Dan terima kasih juga atas terkabulnya proposal ini, serta saya berharap agar pelaksanaan koperasi yang kami dirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti harapan kami.




Lampiran I

Daftar Produk & Analisa Harga

Makanan
Uraian
Banyaknya
Harga/Unit
Nasi Kuning
20
Rp 4500
Risol
30
Rp 1500
Donat Kentang
30
Rp 1500
Snack
30
Rp 2000
Kue Sus
30
Rp 1500
Pastel
30
Rp 1500

Kebutuhan Sekunder
Uraian
Banyaknya
Harga/Unit
Masker
40
Rp 500
Tissue
30
Rp 1500

Alat-Alat Tulis
Uraian
Banyaknya
Harga/Unit
Isi Binder
25
Rp 7500
Pulpen
30
Rp 3000
Pensil
30
Rp 2500
Penghapus
30
Rp 2000
Tip-x
30
Rp 3000
Rautan Pensil
15
Rp 500
Buku
20
Rp 3000
Penggaris
30
Rp 2000
Binder
20
Rp 25000


Lampiran II
Rincian Biaya
Modal
Nama Anggota
Iuran Pokok
Iuran Wajib
Iuran Sukarela
Jumlah
Agung Hari Purnomo
400000
100000
10000
510000
Aldi Nasution
400000
100000
25000
525000
Ayu Briliana
400000
100000
35000
535000
Dani Perdana
400000
100000
20000
620000
Dewi Salma
400000
100000
35000
535000
Faisal Harun
400000
100000
20000
520000
Fero Hernawati
400000
100000
50000
550000
Ika Ningsih
400000
100000
30000
530000
Julianto
400000
100000
45000
545000
Kurnia Kusuma
400000
100000
25000
525000
Muhammad Marta
400000
100000
50000
550000
Mutia Shilvy
400000
100000
40000
540000
Ningsih Elda M
400000
100000
20000
520000
Resti Andika S
400000
100000
15000
515000
Shinta Putri R
400000
100000
10000
510000
Sinatrio Abi K
400000
100000
20000
520000
Taufan Januari
400000
100000
55000
555000
Vino Ramadhan
400000
100000
25000
525000
Yoga Budiman
400000
100000
35000
535000
Zaki Muhammad
400000
100000
25000
525000
Total
8000000
2000000
590000
10590000

Sumber Pendanaan

NO
URAIAN
JUMLAH
1.
MODAL SENDIRI
Rp 10.590.000
2.
PINJAMAN
-

TOTAL
RP 10.590.000

KEBUTUHAN PEMBIAYAAN/MODAL INVESTASI

NO
URAIAN
JUMLAH
1.
SEWA TEMPAT
Rp4.000.000/thn

TOTAL
Rp4.000.000

Rancangan Penerimaan dan Pengeluaran
Nama Barang
Pengeluaran
Pemasukan
Keuntungan

Harga
Unit
Jumlah
Harga
Unit
Jumlah
Harga
Unit
Jumlah
Nasi Kuning
4500
40
180000
5000
40
200000
500
40
20000
Risol
1500
30
45000
2000
30
60000
500
30
15000
Donat Kentang
1500
30
45000
2000
30
60000
500
30
15000
Snack
2000
30
60000
2500
30
75000
500
30
15000
Kue Sus
1500
30
45000
2000
30
60000
500
30
15000
Pastel
1500
30
45000
2000
30
60000
500
30
15000
Masker
500
80
40000
1000
40
80000
500
40
40000
Tissue
1500
30
45000
2000
30
60000
500
30
15000
Isi Binder
7500
25
187500
8000
25
200000
500
25
12500
Pulpen
3000
30
90000
3500
30
105000
500
30
15000
Pensil
2500
30
75000
3000
30
90000
500
30
15000
Penghapus
2000
30
60000
2500
30
75000
500
30
15000
Tip-x
3000
30
90000
3500
30
105000
500
30
15000
Rautan Pensil
500
15
7500
1000
15
15000
500
15
7500
Buku
3000
20
60000
3500
20
70000
500
20
10000
Penggaris
2000
30
60000
2500
30
75000
500
30
15000
Binder
25000
40
1000000
30000
40
1200000
5000
40
200000
Total

470
2135000

470
2590000

470
455000

TOTAL ANGGARAN

NO
URAIAN
JUMLAH
1
Kebutuhan pembiayaan/Modal Investasi
Rp 4.000.000
2
Total Pengeluaran
Rp 2.135.000

TOTAL
Rp 6.135.000



 
Lampiran III
Struktur Organisasi


Penanggung Jawab        : Julianto
Ketua                             :  Resti Andika S
Sekretaris                       : 1. Ika Ningsih
                                         2. Dani Perdana
Bendahara                      : 1. Mutia Shilvy
                                         2. Sinatrio Abi K
Anggota                         : 1. Agung Hari
                                         2. Aldi Nasution
                                         3. Ayu Briliana
                                         4. Dewi Salma
                                         5. Faisal Harun
                                         6. Fero Hernawati
                                                              7. Kurnia Kusuma
                                                              8. Muhammad Marta
                                                              9. Ningsih Elda M
                                                              10. Shintia Putri R
                                                              11. Taufan Januari
                                                              12. Vino Ramadhan
                                                              13. Yoga Budiman
                                                              14. Zaki Muhammad

Lampiran IV
AKTA PENDIRIAN

Nama Koperasi           :
Nomor                         : 
Tanggal/Hari               :

Hadir dihadapan saya, ………………………………….., Sarjana Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri saksi-saksi yang  saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada  bagian akhir akta ini:
  1. a.   Nama                                 :
b.      Tempat tanggal  lahir        :
c.       Pekerjaan                           :
d.      Alamat                              :

  1. a.   Nama                                 :
b.      Tempat tanggal lahir         :
c.        Pekerjaan                          :
d.      Alamat                              :

Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari para pendiri Koperasi yang akan disebut dibawah ini, tertanggal 3 November 2017 dibuat dibawah tangan bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini menerangkan. Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan  perundangan-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

Lampiran V



ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Muda Berkarya.
  2. Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kampung Tengah.

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Konsumsi Muda Berkarya berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kewirausahaan seperti:
  1. Koperasi
  2. Pemodal Perorangan (penyertaan modal).  

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
  1. Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unit Usaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kampung Tengah.
  2. Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
  4. Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh Rapat Pengurus.

Pasal 5
a.       Tata cara penerimaan anggota :
  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
  2. Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
  3. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
  4. Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.
Pasal 9
Pengurus berkewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
  2. Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
  3. Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
  4. Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
  5. Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
  6. Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
  7. Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.

Depok, 3 November 2017

     Ketua Umum,                                                                                Sekretaris,

 (Resti Andika)                                                                             (Ika Ningsih)





Lampiran  VII
BERITA ACARA PENDIRIAN
KOPERASI MUDA BERKARYA

Pada hari ini Selasa tanggal 3 November 2017, bertempat di Ruko Niaga Kampung Tengah telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi yang berkedudukan di Ruko Niaga Kampung Tengah, Jakrta Timur, Resti Andika yang ditunjuk anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan dan memberitahukan rencana pembentukan Koperasi  sebagai berikut:

I.       Bahwa dalam Rapat Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 16 (enam belas) orang pendiri koperasi, sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.
II.    Bahwa Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
1.      Nama Koperasi.
2.      Tempat/Kedudukan Koperasi.
3.      Maksud dan Tujuan Koperasi.
4.      Membentuk Kepengurusan Koperasi.
5.      Menetapkan Masa Periode Kepengurusan.
6.      Menetapkan Pedoman Dasar Pengelolaan Koperasi.
7.      Merencanakan Bidang Usaha Koperasi.
III. Bahwa karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1.      Menetapkan Nama Koperasi adalah Koperasi Muda Berkarya
2.      Menyetujui Tempat dan Kedudukan Koperasi di Ruko Niaga Kampung Tengah, Jakarta Timur
3.      Menyetujui Maksud dan Tujuan Koperasi adalah :
a.       Meningkatkan kesejahteraan anggota
b.      Ikut membangun tatanan perekonomian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.      Menetapkan Susunan Kepengurusan Koperasi Semangat Muda sebagai berikut :
Ketua                : Resti Andika
Sekretaris          : Ika Ningsih
Bendahara         : Mutia Shilvy
5.      Menetapkan aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut:
a.       Menetapkan dan menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 1 ( satu ) tahun.
b.      Menetapkan jumlah Kepengurusan sebanyak 6 ( enam ) orang, dan dibantu oleh beberapa orang sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
6.      Menetapkan aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
a.       Menetapkan modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 10.590.000,-
b.      Menetapkan Simpanan Pokok anggota biasa sebesar Rp. 400.000,-
c.       Menetapkan Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- per bulan
d.      Mengadakan simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e.       Menetapkan wilayah kerja Koperasi di Ruko Niaga Kampung Tengah.
7.      Menetapkan arah kebijakan program Koperasi berupa :
a.       Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang usaha Konsumsi.
b.      Permodalan anggota.
c.       Kerjasama dengan pelaku usaha baik berupa badan usaha maupun persorangan yang saling menguntungkan.

Dalam Rapat Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan Pengawas.

Demikianlah Berita Acara Pendirian Koperasi Semangat Muda, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

            Depok, 3 November 2017

Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi Semangat Muda

Ketua,                                                             Sekretaris,



Resti Andika                                                               Ika Ningsih
 

Lampiran VIII
SURAT PERIZINAN KOPERASI

Nama                                                   : Resti Andika
NPM                                                   : 26216214
Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut.
1.      Nama Perusahaan                                : KOPERASI SEMANGAT MUDA
2.      Kegiatan usaha                                    : Jual Beli
3.      Bidang usaha                                      : Koperasi Konsumsi
4.      Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama : Alat Tulis Kantor

Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari bapak/ibu.

            Depok, 3 November 2017

    Yang menerima izin                                                            Yang memberi izin

      ( Resti Andika )                                                                ( Ahmad Saefullah )
                                                                                               

Lampiran IX
LEMBAR PENGESAHAN

                                                                                    Depok, 3 November 2017
Ketua,                                                                                     Sekretaris,



   (Resti Andika)                                                                              (Ika Ningsih)

Bendahara,


(Mutia Shilvy)



Diberdayakan oleh Blogger.

GUNADARMA

Popular Posts