Selasa, 19 Juni 2018
Rabu, 18 April 2018
Studi Kasus Penyelesaian sengketa Gadai Emas BRI Syariah
Sebelum membahas mengenai permasalahan
BRI Syariah tersebut, kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian
Mediasi.
mediasi
adalah sebuah proses penyelesaian suatu masalah atau perkara melalui
perundingan di mana terdapat mediator diantara kedua pihak yang berseteru.
Sedangkan mediator adalah orang atau lembaga yang menjadi penengah diantara
kedua kubu yang bersengketa.
Dalam hal ini, mediator berperan
sebagai pihak yang menengahi sebuah perundingan. Mediator dalam mediasi tidak
memihak salah satu pihak dan tidak mempunyai sebuah kepentingan khusus dalam
masalah tersebut, sehingga hasil perundingan kedua belah pihak yang bertikai
tidak ada intervensi dari mediator.
·
Kasus Sengketa Gadai Emas
BRI Syariah dengan Butet Kertaradjasa
Bank Indonesia berencana
akan memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet
Kertaradjasa terkait masalah skema gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan
Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI
akan mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
“Bank Indonesia, dalam
waktu dekat akan memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai
permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya,” kata Edy kepada VIVA
news di Jakarta, Sabtu 15 September 2012. Sementara, untuk melakukan
proses mediasi, Edy menambahkan, BI masih mempelajari permasalahan lebih
lanjut. “BI akan mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum
melakukan tindak lanjutnya,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Gadai
Emas, produk gadai di bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank Indonesia,
akhirnya menuai kasus. Seniman Butet Kartaredjasa mengadukan produk gadai
syariah Bank Rakyat Indonesia Syariah karena dianggap merugikan nasabah.
Butet menjadi nasabah
gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia menggadaikan
emasnya, dengan modal 10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah
memberikan pembiayaan sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang
dipersyaratkan. Ketika jatuh tempo pada Desember 2011, nasabah diberikan opsi
ketika harga emas turun nasabah diminta menanggung penurunan harga dari harga
emas semula. Butet menolak opsi tersebut. BRI Syariah juga memberikan opsi
memperpanjang masa jatuh tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan
harga tetap harus ditanggung Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet
dijual. “Saya minta skema diperpanjang dalam tiga tahun, karena ketika harga
emas naik silahkan dijual, jadi win-win solution,” ujar Butet.
BRI Syariah akhirnya
menjual kepemilikan emas Butet dengan alasan hal itu sudah tercantum dalam
perjanjian. Karena merasa menjadi korban, ia akan mengajukan class action.
·
Penyelesaian Sengketa
Metode berkebun emas ini
memang membutuhkan modal untuk membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang
tunai untuk menutup selisih kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga
kelima. Sebagai ilustrasi, Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang
langsung digadaikan. Jika uang gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%,
dana yang diperoleh setara dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli
logam mulia 10 gram kedua, perlu dana tambahan setara dengan logam mulia
seberat 1.5 gram ditambah biaya penyimpanan logam mulia di bank syariah.
Demikian seterusnya, hingga mencapai logam mulia yang dikehendaki. Setelah
mencapai logam mulia terakhir, misalnya kelima, Anda sebaiknya menjual logam
mulia tersebut. Tentunya ketika harga logam mulia sudah meningkat minimal 30%.
Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup
biaya biaya gadai empat keeping logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil
penjulan logam mulia terakhir inilah yang dipergunakan untuk menebus empat
keping logam mulia di bank syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
Kenaikan harga emas yang
konsisten disebabkan oleh dua hal, pertama, konsumsi penduduk Indonesia
terhadap logam mulia ada di peringkat 14 dunia (China ada diperingkat ke satu
dan India ada di peringkat ke dua). Kedua, Indonesia adalah penghasil emas
ketujuh terbesar didunia, jika permintaan emas terus bertambah, maka harga emas
akan terus meningkat.
Jalur non-litigasi atau
biasa disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi
alternatif untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai
Emas. Oleh para sarjana, metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan
sengketa bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur
litigasi. Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin
familiar dengan UU No. 30 tahun 1999.
Spesifik untuk masalah
perbankan, metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan
BI No. 7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah
disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan
mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi
ini.
Penelitian yang
dilakukan oleh seorang dosen fakultas hukum UGM menunjukkan bahwa mediasi
perbankan oleh Bank Indonesia cukup efektif. Untuk kurun waktu 2006 saja ada
85% kasus yang berhasil di mediasi dan meningkat pada 2007 menjadi 87%
(Herliana, 2010:42). Ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak terus-menerus
harus menggunakan litigasi. Sangat disayangkan apabila polemik gadai emas ini
merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan. Tidak
hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga
antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan perbankan. Tentu
pengalaman pahit pada tahun 1998 – tatkala rush terjadi dan
menyebabkan collapse industri perbankan tanah air – tidak ingin di ulangi.
Caranya hanya satu yakni dengan tetap menjaga kepercayaan nasabah. Untuk itu,
mediasi adalah pilihan terbaik.
Namun satu hal,
pelaksanaan mediasi harus dilakukan sepenuh hati. Pengalaman dan pengamatan
penulis menunjukkan bahwa hampir selalu mediasi gagal justru disebabkan
mediator. Parsialitas dan kepongahan ekspertisme mediator menyulitkannya untuk
menemukan dan menangkap keinginan para pihak. Mediator sepatutnya mengingat
bahwa mediasi ada untuk mempertemukan kepentingan para pihak, bukan justru
membenturkan kepentingan-kepentingan tersebut. Sepatutnya polemik gadai emas
syariah ini dipakai sebagai momentum untuk meletakkan pondasi penyelesaian
sengketa perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Ini
akan membawa pemahaman baru bahwa cap “syariah” tidak hanya untuk mencari
nasabah. Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya
keinginan dan itikad baik mencari pemecahan yang win-win solution. Apabila
mediasi berhasil, polemik hari ini akan menjadi preseden di tanah air bahwa
mediasi telah menjadi kultur berbisnis dan menunjukkan bahwa produk-produk
perbankan tanah air bukanlah produk bodong.
Metode Berkebun
Emas merupakan sistem pengembangan investasi yang terus berevolusi. Saat
ini, banyak masyarakat Indonesia yang membeli Logam Mulia untuk
kemudian disimpan hingga harga jualnya meningkat. Pada saat membutuhkan uang
dadakan masyarakat juga terkadang menggadaikan logam mulia yang dimilikinya.
Kini logam mulia yang digadaikan dapat “dikembangbiakan” agar menghasilkan
logam-logam mulia baru dengan dua pertiga modal ditanggung oleh lembaga
keuangan penyedia jasa gadai, seperti bank syariah.
Kita harus memilih
lembaga gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang
paling ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang
memberikan dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali
untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan
tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema
pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya
asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar
lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk
dalam biaya administrasi.
·
Kesimpulan
Kita harus bisa memilih lembaga gadai emas syariah yang
menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu
juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana
tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan
tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu
ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah
memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi
sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena
sudah termasuk dalam biaya administrasi.
ANGGOTA KELOMPOK :
CHINTYA LUDY (21216586)
RANI RIZKIANA (28216047)
RESTI ANDIKA SAPUTRI (26216214)
Kamis, 22 Maret 2018
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. PENGERTIAN KONSUMEN
Pengertian Yuridis formal ditemukan dalam pasal 1 angka (2) UUPK dinyatakan bahwa : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
2. AZAZ DAN TUJUAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional:
- Asas manfaat, dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas keadilan, dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
- Asas keseimbangan, dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum, dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Oleh karena itu konsumen
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha:
- hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal-pasal berikut ini mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Terdiri atas 10 pasal (Pasal 8 – Pasal 17).
Pasal 8
- Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
- barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
- barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
- barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
- barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
- barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
- barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
- barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
- barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
- secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
- menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
- Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
- harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
- kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
- kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
- tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
- bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
- menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
- menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
- tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
- tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
- tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
- menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
- tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
- mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
- memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
- mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
- tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
- tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
- Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
- mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
- memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
- tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
- mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
- melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
- Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.
sumber:
Rabu, 08 November 2017
Proposal Pendirian Koperasi
PROPOSAL PENGAJUAN PENDIRIAN
KOPERASI MUDA BERKARYA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal
ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih
kepada orang-orang yang telah membantu dan berpartisipasi dalam perancangan
pendirian Koperasi ini.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan
oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu
kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca,
demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penyusunan proposal
ini.
Depok, 3 November 2017
Penyusun
Daftar
Isi
Kata Pengantar 01
Latar
belakang masalah 04
Maksud
dan Tujuan pendirian koperasi 04
Visi
04
Misi
05
Target
pasar 05
Strategi
penjualan 05
Kelembagaan
05
Daftar
Produk & Analisa Harga 06
Rincian
Biaya 06
Susunan
Organisasi 06
Akta
Pendirian 06
Anggaran
Dasar Koperasi 06
Anggaran
Rumah Tangga 06
Berita
Acara Pendirian 06
Surat
Perizinan Koperasi 06
Lembar
Pengesahan 06
Penutup
07
Lampiran
I 08
Lampiran
II 09
Lampiran
III 12
Lampiran
IV 13
Lampiran
V 14
Lampiran
VI 17
Lampiran
VII 21
Lampiran
VIII 24
Lampiran
IX 25
- Latar belakang masalah
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan,
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan
keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan
koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha
lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan
tersebut oleh karena itu, sebagai langkah nyata kami sepakat untuk mendirikan
koperasi bersama untuk membentuk pemikiran baru dalam masyarakat, koperasi
sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
- Maksud dan Tujuan pendirian koperasi
Pendirian koperasi yang dilakukan
dimaksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian
koperasi, dan juga dapat membuka
lapangan usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan
diadakannya koperasi ialah:
Ø Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Mengembangkan
kreatifitas dan jiwa organisasi
- Visi
Visi dari pendirian koperasi adalah menjadikan
koperasi sebagai wadah kreasi anak muda dalam berusaha.
- Misi :
-
Meningkatkan kinerja
anak muda dalam berbisnis.
-
Meningkatkan wawasan
berorganisasi dalam koperasi.
-
Memberi pengalaman
kepada setiap anggota dalam membuka usaha.
-
Menciptakan anggota yang siap berkompetisi
dalam dunia usaha.
- Membangun kerjasama dalam mewujudkan industri kreatif rumah tangga
- Target pasar
-
Seluruh masyarakat yang
mengenal atau mempunyai keperluan membeli di koperasi
- Strategi penjualan
-
Promosi secara lansung
dari mulu ke mulut
-
Promosi melalui social
media secara online (FB,Twitter,Blog,dll)
-
Promosi melalui poster
- Kelembagaan
1.
Nama
Koperasi : Muda Berkarya
2.
Nama
Pimpinan : Resti Andika Saputri
3.
Alamat
Koperasi : Ruko Niaga
Kampung Tengah,
Jakarta Timur
4.
Telp :
(021)8778123
- Daftar Produk & Analisa Harga
Terlampir
- Rincian Biaya
Terlampir
- Susunan Organisasi
Terlampir
- Akta Pendirian
Terlampir
- Anggaran Dasar
Terlampir
- Anggaran Rumah Tangga
Terlampir
- Berita Acara Pendirian
Terlampir
- Surat Perizinan Koperasi
Terlampir
- Lembar Pengesahan
Terlampir
- Penutup
Koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Koperasi yang menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative). Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi
kebanyakan yang terjadi karena tindakan kepengurusan yang kurang professional.
Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata
serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab Akhir dari penulisan proposal ini kami
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi
dalam penyusunan proposal dan pendirian koperasi “Muda Berkarya”. Dan terima kasih
juga atas terkabulnya proposal ini, serta saya berharap agar pelaksanaan koperasi
yang kami dirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti harapan
kami.
Lampiran I
Daftar
Produk & Analisa Harga
Makanan
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Nasi Kuning
|
20
|
Rp 4500
|
Risol
|
30
|
Rp 1500
|
Donat Kentang
|
30
|
Rp 1500
|
Snack
|
30
|
Rp 2000
|
Kue Sus
|
30
|
Rp 1500
|
Pastel
|
30
|
Rp 1500
|
Kebutuhan Sekunder
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Masker
|
40
|
Rp 500
|
Tissue
|
30
|
Rp 1500
|
Alat-Alat Tulis
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Isi Binder
|
25
|
Rp 7500
|
Pulpen
|
30
|
Rp 3000
|
Pensil
|
30
|
Rp 2500
|
Penghapus
|
30
|
Rp 2000
|
Tip-x
|
30
|
Rp 3000
|
Rautan Pensil
|
15
|
Rp 500
|
Buku
|
20
|
Rp 3000
|
Penggaris
|
30
|
Rp 2000
|
Binder
|
20
|
Rp 25000
|
Lampiran II
Rincian
Biaya
Modal
Nama
Anggota
|
Iuran
Pokok
|
Iuran
Wajib
|
Iuran
Sukarela
|
Jumlah
|
Agung Hari Purnomo
|
400000
|
100000
|
10000
|
510000
|
Aldi Nasution
|
400000
|
100000
|
25000
|
525000
|
Ayu Briliana
|
400000
|
100000
|
35000
|
535000
|
Dani Perdana
|
400000
|
100000
|
20000
|
620000
|
Dewi Salma
|
400000
|
100000
|
35000
|
535000
|
Faisal Harun
|
400000
|
100000
|
20000
|
520000
|
Fero Hernawati
|
400000
|
100000
|
50000
|
550000
|
Ika Ningsih
|
400000
|
100000
|
30000
|
530000
|
Julianto
|
400000
|
100000
|
45000
|
545000
|
Kurnia
Kusuma
|
400000
|
100000
|
25000
|
525000
|
Muhammad Marta
|
400000
|
100000
|
50000
|
550000
|
Mutia Shilvy
|
400000
|
100000
|
40000
|
540000
|
Ningsih Elda
M
|
400000
|
100000
|
20000
|
520000
|
Resti Andika S
|
400000
|
100000
|
15000
|
515000
|
Shinta Putri
R
|
400000
|
100000
|
10000
|
510000
|
Sinatrio
Abi K
|
400000
|
100000
|
20000
|
520000
|
Taufan Januari
|
400000
|
100000
|
55000
|
555000
|
Vino
Ramadhan
|
400000
|
100000
|
25000
|
525000
|
Yoga
Budiman
|
400000
|
100000
|
35000
|
535000
|
Zaki Muhammad
|
400000
|
100000
|
25000
|
525000
|
Total
|
8000000
|
2000000
|
590000
|
10590000
|
Sumber Pendanaan
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1.
|
MODAL SENDIRI
|
Rp 10.590.000
|
2.
|
PINJAMAN
|
-
|
TOTAL
|
RP 10.590.000
|
KEBUTUHAN PEMBIAYAAN/MODAL INVESTASI
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1.
|
SEWA TEMPAT
|
Rp4.000.000/thn
|
TOTAL
|
Rp4.000.000
|
Rancangan Penerimaan dan Pengeluaran
Nama Barang
|
Pengeluaran
|
Pemasukan
|
Keuntungan
|
||||||
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
|
Nasi Kuning
|
4500
|
40
|
180000
|
5000
|
40
|
200000
|
500
|
40
|
20000
|
Risol
|
1500
|
30
|
45000
|
2000
|
30
|
60000
|
500
|
30
|
15000
|
Donat Kentang
|
1500
|
30
|
45000
|
2000
|
30
|
60000
|
500
|
30
|
15000
|
Snack
|
2000
|
30
|
60000
|
2500
|
30
|
75000
|
500
|
30
|
15000
|
Kue Sus
|
1500
|
30
|
45000
|
2000
|
30
|
60000
|
500
|
30
|
15000
|
Pastel
|
1500
|
30
|
45000
|
2000
|
30
|
60000
|
500
|
30
|
15000
|
Masker
|
500
|
80
|
40000
|
1000
|
40
|
80000
|
500
|
40
|
40000
|
Tissue
|
1500
|
30
|
45000
|
2000
|
30
|
60000
|
500
|
30
|
15000
|
Isi Binder
|
7500
|
25
|
187500
|
8000
|
25
|
200000
|
500
|
25
|
12500
|
Pulpen
|
3000
|
30
|
90000
|
3500
|
30
|
105000
|
500
|
30
|
15000
|
Pensil
|
2500
|
30
|
75000
|
3000
|
30
|
90000
|
500
|
30
|
15000
|
Penghapus
|
2000
|
30
|
60000
|
2500
|
30
|
75000
|
500
|
30
|
15000
|
Tip-x
|
3000
|
30
|
90000
|
3500
|
30
|
105000
|
500
|
30
|
15000
|
Rautan Pensil
|
500
|
15
|
7500
|
1000
|
15
|
15000
|
500
|
15
|
7500
|
Buku
|
3000
|
20
|
60000
|
3500
|
20
|
70000
|
500
|
20
|
10000
|
Penggaris
|
2000
|
30
|
60000
|
2500
|
30
|
75000
|
500
|
30
|
15000
|
Binder
|
25000
|
40
|
1000000
|
30000
|
40
|
5000
|
40
|
200000
|
|
Total
|
470
|
2135000
|
470
|
2590000
|
470
|
455000
|
|||
TOTAL ANGGARAN
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1
|
Kebutuhan pembiayaan/Modal
Investasi
|
Rp 4.000.000
|
2
|
Total Pengeluaran
|
Rp 2.135.000
|
TOTAL
|
Rp 6.135.000
|
Lampiran III
Struktur
Organisasi
Penanggung Jawab :
Julianto
Ketua : Resti Andika S
Sekretaris :
1. Ika Ningsih
2. Dani Perdana
Bendahara :
1. Mutia Shilvy
2. Sinatrio Abi K
Anggota :
1. Agung
Hari
2.
Aldi Nasution
3.
Ayu Briliana
4.
Dewi Salma
5.
Faisal Harun
6.
Fero Hernawati
7.
Kurnia Kusuma
8.
Muhammad Marta
9.
Ningsih Elda M
10.
Shintia Putri R
11.
Taufan Januari
12. Vino Ramadhan
13.
Yoga Budiman
14. Zaki Muhammad
Lampiran IV
AKTA
PENDIRIAN
Nama Koperasi :
Nomor :
Tanggal/Hari :
Hadir dihadapan
saya, ………………………………….., Sarjana Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri
saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan
yang nama-namanya akan disebut pada bagian
akhir akta ini:
- a. Nama :
b. Tempat
tanggal lahir :
c. Pekerjaan :
d. Alamat :
- a. Nama :
b. Tempat
tanggal lahir :
c. Pekerjaan :
d. Alamat :
Para
penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari para
pendiri Koperasi yang akan disebut dibawah ini, tertanggal 3 November 2017 dibuat dibawah tangan
bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini menerangkan.
Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta
dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk
mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Lampiran V
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Muda Berkarya.
- Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kampung Tengah.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan
mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah
Koperasi Konsumsi Muda Berkarya berpegang
pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan
berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan
kewirausahaan seperti:
- Koperasi
- Pemodal Perorangan (penyertaan modal).
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
- Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unit Usaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kampung Tengah.
- Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
- Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri
yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling
lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh
Rapat Pengurus.
Pasal 5
a.
Tata cara penerimaan anggota :
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
- Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
- Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
- Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil
Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15
ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut
pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.
Pasal 9
Pengurus berkewajiban
menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18
Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
- Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
- Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
- Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
- Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
- Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
- Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.
Depok, 3 November 2017
Ketua Umum, Sekretaris,
(Resti Andika) (Ika Ningsih)
Lampiran VII
BERITA ACARA PENDIRIAN
KOPERASI MUDA BERKARYA
Pada hari ini
Selasa tanggal 3
November 2017,
bertempat di Ruko Niaga Kampung Tengah telah diselenggarakan Rapat Pendirian
Koperasi yang berkedudukan di Ruko
Niaga Kampung Tengah, Jakrta
Timur, Resti Andika yang ditunjuk
anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan
dan memberitahukan rencana pembentukan Koperasi
sebagai berikut:
I. Bahwa
dalam Rapat Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 16 (enam belas) orang
pendiri koperasi, sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang sah.
II. Bahwa
Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
1. Nama
Koperasi.
2. Tempat/Kedudukan
Koperasi.
3. Maksud
dan Tujuan Koperasi.
4. Membentuk
Kepengurusan Koperasi.
5. Menetapkan
Masa Periode Kepengurusan.
6. Menetapkan
Pedoman Dasar Pengelolaan Koperasi.
7. Merencanakan
Bidang Usaha Koperasi.
III. Bahwa
karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan
sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat
secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1. Menetapkan
Nama Koperasi adalah Koperasi Muda
Berkarya
2. Menyetujui
Tempat dan Kedudukan Koperasi di Ruko Niaga Kampung Tengah, Jakarta Timur
3. Menyetujui
Maksud dan Tujuan Koperasi adalah :
a. Meningkatkan
kesejahteraan anggota
b. Ikut
membangun tatanan perekonomian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Menetapkan
Susunan Kepengurusan Koperasi Semangat Muda sebagai berikut :
Ketua
: Resti Andika
Sekretaris
: Ika Ningsih
Bendahara : Mutia Shilvy
5. Menetapkan
aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut:
a. Menetapkan
dan menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 1 ( satu ) tahun.
b. Menetapkan
jumlah Kepengurusan sebanyak 6
( enam ) orang, dan dibantu oleh beberapa orang
sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
6. Menetapkan
aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
a. Menetapkan
modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 10.590.000,-
b. Menetapkan
Simpanan Pokok anggota biasa sebesar Rp. 400.000,-
c. Menetapkan
Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- per bulan
d. Mengadakan
simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e. Menetapkan
wilayah kerja Koperasi di Ruko Niaga Kampung
Tengah.
7. Menetapkan
arah kebijakan program Koperasi berupa :
a. Pemberdayaan
Masyarakat dalam bidang usaha Konsumsi.
b. Permodalan
anggota.
c. Kerjasama
dengan pelaku usaha baik berupa badan usaha maupun persorangan yang saling
menguntungkan.
Dalam Rapat
Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri
menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang
perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan
Pengawas.
Demikianlah
Berita Acara Pendirian Koperasi Semangat Muda, agar dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Depok, 3 November
2017
Pimpinan Rapat
Pendirian Koperasi Semangat Muda
Ketua, Sekretaris,
Resti Andika Ika Ningsih
Lampiran
VIII
SURAT PERIZINAN
KOPERASI
Nama :
Resti Andika
NPM :
26216214
Dengan
ini kami memohon perizinan untuk
mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota.
Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut.
1.
Nama Perusahaan : KOPERASI
SEMANGAT MUDA
2.
Kegiatan usaha : Jual Beli
3.
Bidang usaha : Koperasi
Konsumsi
4.
Jenis Barang / Jasa
Dagangan Utama : Alat Tulis Kantor
Demikian
surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi
kami mohon perizinan dari bapak/ibu.
Depok,
3 November 2017
Yang menerima izin Yang memberi izin
( Resti Andika ) ( Ahmad Saefullah )
Lampiran IX
LEMBAR PENGESAHAN
Depok, 3 November 2017
Ketua, Sekretaris,
(Resti
Andika) (Ika Ningsih)
Bendahara,
(Mutia Shilvy)
Langganan:
Postingan (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
LINK GUNADARMA
Popular Posts
-
Sebelum membahas mengenai permasalahan BRI Syariah tersebut, kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian Mediasi. mediasi ...
-
Perbedaan dan Bentuk–bentuk Hukum Badan Usaha Di Indonesia Dari segi hukum, badan usaha di Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu Badan...
