PROPOSAL PENGAJUAN PENDIRIAN
KOPERASI MUDA BERKARYA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal
ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih
kepada orang-orang yang telah membantu dan berpartisipasi dalam perancangan
pendirian Koperasi ini.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan
oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu
kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca,
demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penyusunan proposal
ini.
Depok, 3 November 2017
Penyusun
Daftar
Isi
Kata Pengantar 01
Latar
belakang masalah 04
Maksud
dan Tujuan pendirian koperasi 04
Visi
04
Misi
05
Target
pasar 05
Strategi
penjualan 05
Kelembagaan
05
Daftar
Produk & Analisa Harga 06
Rincian
Biaya 06
Susunan
Organisasi 06
Akta
Pendirian 06
Anggaran
Dasar Koperasi 06
Anggaran
Rumah Tangga 06
Berita
Acara Pendirian 06
Surat
Perizinan Koperasi 06
Lembar
Pengesahan 06
Penutup
07
Lampiran
I 08
Lampiran
II 09
Lampiran
III 12
Lampiran
IV 13
Lampiran
V 14
Lampiran
VI 17
Lampiran
VII 21
Lampiran
VIII 24
Lampiran
IX 25
- Latar belakang masalah
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan,
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan
keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan
koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha
lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan
tersebut oleh karena itu, sebagai langkah nyata kami sepakat untuk mendirikan
koperasi bersama untuk membentuk pemikiran baru dalam masyarakat, koperasi
sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
- Maksud dan Tujuan pendirian koperasi
Pendirian koperasi yang dilakukan
dimaksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian
koperasi, dan juga dapat membuka
lapangan usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan
diadakannya koperasi ialah:
Ø Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Mengembangkan
kreatifitas dan jiwa organisasi
- Visi
Visi dari pendirian koperasi adalah menjadikan
koperasi sebagai wadah kreasi anak muda dalam berusaha.
- Misi :
-
Meningkatkan kinerja
anak muda dalam berbisnis.
-
Meningkatkan wawasan
berorganisasi dalam koperasi.
-
Memberi pengalaman
kepada setiap anggota dalam membuka usaha.
-
Menciptakan anggota yang siap berkompetisi
dalam dunia usaha.
- Membangun kerjasama dalam mewujudkan industri kreatif rumah tangga
- Target pasar
-
Seluruh masyarakat yang
mengenal atau mempunyai keperluan membeli di koperasi
- Strategi penjualan
-
Promosi secara lansung
dari mulu ke mulut
-
Promosi melalui social
media secara online (FB,Twitter,Blog,dll)
-
Promosi melalui poster
- Kelembagaan
1.
Nama
Koperasi : Muda Berkarya
2.
Nama
Pimpinan : Resti Andika Saputri
3.
Alamat
Koperasi : Ruko Niaga
Kampung Tengah,
Jakarta Timur
4.
Telp :
(021)8778123
- Daftar Produk & Analisa Harga
Terlampir
- Rincian Biaya
Terlampir
- Susunan Organisasi
Terlampir
- Akta Pendirian
Terlampir
- Anggaran Dasar
Terlampir
- Anggaran Rumah Tangga
Terlampir
- Berita Acara Pendirian
Terlampir
- Surat Perizinan Koperasi
Terlampir
- Lembar Pengesahan
Terlampir
- Penutup
Koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Koperasi yang menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative). Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi
kebanyakan yang terjadi karena tindakan kepengurusan yang kurang professional.
Kepungurusan professional adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata
serta jiwa yang aktif, kreatif, dan bertanggung jawab Akhir dari penulisan proposal ini kami
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi
dalam penyusunan proposal dan pendirian koperasi “Muda Berkarya”. Dan terima kasih
juga atas terkabulnya proposal ini, serta saya berharap agar pelaksanaan koperasi
yang kami dirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti harapan
kami.
Lampiran I
Daftar
Produk & Analisa Harga
Makanan
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Nasi Kuning
|
20
|
Rp 4500
|
Risol
|
30
|
Rp 1500
|
Donat Kentang
|
30
|
Rp 1500
|
Snack
|
30
|
Rp 2000
|
Kue Sus
|
30
|
Rp 1500
|
Pastel
|
30
|
Rp 1500
|
Kebutuhan Sekunder
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Masker
|
40
|
Rp 500
|
Tissue
|
30
|
Rp 1500
|
Alat-Alat Tulis
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Isi Binder
|
25
|
Rp 7500
|
Pulpen
|
30
|
Rp 3000
|
Pensil
|
30
|
Rp 2500
|
Penghapus
|
30
|
Rp 2000
|
Tip-x
|
30
|
Rp 3000
|
Rautan Pensil
|
15
|
Rp 500
|
Buku
|
20
|
Rp 3000
|
Penggaris
|
30
|
Rp 2000
|
Binder
|
20
|
Rp 25000
|
Lampiran II
Rincian
Biaya
Modal
Nama
Anggota
|
Iuran
Pokok
|
Iuran
Wajib
|
Iuran
Sukarela
|
Jumlah
|
Agung Hari Purnomo
|
400000
|
100000
|
10000
|
510000
|
Aldi Nasution
|
400000
|
100000
|
25000
|
525000
|
Ayu Briliana
|
400000
|
100000
|
35000
|
535000
|
Dani Perdana
|
400000
|
100000
|
20000
|
620000
|
Dewi Salma
|
400000
|
100000
|
35000
|
535000
|
Faisal Harun
|
400000
|
100000
|
20000
|
520000
|
Fero Hernawati
|
400000
|
100000
|
50000
|
550000
|
Ika Ningsih
|
400000
|
100000
|
30000
|
530000
|
Julianto
|
400000
|
100000
|
45000
|
545000
|
Kurnia
Kusuma
|
400000
|
100000
|
25000
|
525000
|
Muhammad Marta
|
400000
|
100000
|
50000
|
550000
|
Mutia Shilvy
|
400000
|
100000
|
40000
|
540000
|
Ningsih Elda
M
|
400000
|
100000
|
20000
|
520000
|
Resti Andika S
|
400000
|
100000
|
15000
|
515000
|
Shinta Putri
R
|
400000
|
100000
|
10000
|
510000
|
Sinatrio
Abi K
|
400000
|
100000
|
20000
|
520000
|
Taufan Januari
|
400000
|
100000
|
55000
|
555000
|
Vino
Ramadhan
|
400000
|
100000
|
25000
|
525000
|
Yoga
Budiman
|
400000
|
100000
|
35000
|
535000
|
Zaki Muhammad
|
400000
|
100000
|
25000
|
525000
|
Total
|
8000000
|
2000000
|
590000
|
10590000
|
Sumber Pendanaan
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1.
|
MODAL SENDIRI
|
Rp 10.590.000
|
2.
|
PINJAMAN
|
-
|
TOTAL
|
RP 10.590.000
|
KEBUTUHAN PEMBIAYAAN/MODAL INVESTASI
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1.
|
SEWA TEMPAT
|
Rp4.000.000/thn
|
TOTAL
|
Rp4.000.000
|
Rancangan Penerimaan dan Pengeluaran
Nama Barang
|
Pengeluaran
|
Pemasukan
|
Keuntungan
|
||||||
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
|
Nasi Kuning
|
4500
|
40
|
180000
|
5000
|
40
|
200000
|
500
|
40
|
20000
|
Risol
|
1500
|
30
|
45000
|
2000
|
30
|
60000
|
500
|
30
|
15000
|
Donat Kentang
|
1500
|
30
|
45000
|
2000
|
30
|
60000
|
500
|
30
|
15000
|
Snack
|
2000
|
30
|
60000
|
2500
|
30
|
75000
|
500
|
30
|
15000
|
Kue Sus
|
1500
|
30
|
45000
|
2000
|
30
|
60000
|
500
|
30
|
15000
|
Pastel
|
1500
|
30
|
45000
|
2000
|
30
|
60000
|
500
|
30
|
15000
|
Masker
|
500
|
80
|
40000
|
1000
|
40
|
80000
|
500
|
40
|
40000
|
Tissue
|
1500
|
30
|
45000
|
2000
|
30
|
60000
|
500
|
30
|
15000
|
Isi Binder
|
7500
|
25
|
187500
|
8000
|
25
|
200000
|
500
|
25
|
12500
|
Pulpen
|
3000
|
30
|
90000
|
3500
|
30
|
105000
|
500
|
30
|
15000
|
Pensil
|
2500
|
30
|
75000
|
3000
|
30
|
90000
|
500
|
30
|
15000
|
Penghapus
|
2000
|
30
|
60000
|
2500
|
30
|
75000
|
500
|
30
|
15000
|
Tip-x
|
3000
|
30
|
90000
|
3500
|
30
|
105000
|
500
|
30
|
15000
|
Rautan Pensil
|
500
|
15
|
7500
|
1000
|
15
|
15000
|
500
|
15
|
7500
|
Buku
|
3000
|
20
|
60000
|
3500
|
20
|
70000
|
500
|
20
|
10000
|
Penggaris
|
2000
|
30
|
60000
|
2500
|
30
|
75000
|
500
|
30
|
15000
|
Binder
|
25000
|
40
|
1000000
|
30000
|
40
|
5000
|
40
|
200000
|
|
Total
|
470
|
2135000
|
470
|
2590000
|
470
|
455000
|
TOTAL ANGGARAN
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
1
|
Kebutuhan pembiayaan/Modal
Investasi
|
Rp 4.000.000
|
2
|
Total Pengeluaran
|
Rp 2.135.000
|
TOTAL
|
Rp 6.135.000
|
Lampiran III
Struktur
Organisasi
Penanggung Jawab :
Julianto
Ketua : Resti Andika S
Sekretaris :
1. Ika Ningsih
2. Dani Perdana
Bendahara :
1. Mutia Shilvy
2. Sinatrio Abi K
Anggota :
1. Agung
Hari
2.
Aldi Nasution
3.
Ayu Briliana
4.
Dewi Salma
5.
Faisal Harun
6.
Fero Hernawati
7.
Kurnia Kusuma
8.
Muhammad Marta
9.
Ningsih Elda M
10.
Shintia Putri R
11.
Taufan Januari
12. Vino Ramadhan
13.
Yoga Budiman
14. Zaki Muhammad
Lampiran IV
AKTA
PENDIRIAN
Nama Koperasi :
Nomor :
Tanggal/Hari :
Hadir dihadapan
saya, ………………………………….., Sarjana Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri
saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan
yang nama-namanya akan disebut pada bagian
akhir akta ini:
- a. Nama :
b. Tempat
tanggal lahir :
c. Pekerjaan :
d. Alamat :
- a. Nama :
b. Tempat
tanggal lahir :
c. Pekerjaan :
d. Alamat :
Para
penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari para
pendiri Koperasi yang akan disebut dibawah ini, tertanggal 3 November 2017 dibuat dibawah tangan
bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini menerangkan.
Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta
dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk
mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Lampiran V
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Muda Berkarya.
- Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kampung Tengah.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan
mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah
Koperasi Konsumsi Muda Berkarya berpegang
pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan
berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan
kewirausahaan seperti:
- Koperasi
- Pemodal Perorangan (penyertaan modal).
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
- Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unit Usaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kampung Tengah.
- Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
- Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri
yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling
lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh
Rapat Pengurus.
Pasal 5
a.
Tata cara penerimaan anggota :
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
- Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
- Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
- Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil
Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15
ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut
pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.
Pasal 9
Pengurus berkewajiban
menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18
Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
- Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
- Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
- Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
- Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
- Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
- Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.
Depok, 3 November 2017
Ketua Umum, Sekretaris,
(Resti Andika) (Ika Ningsih)
Lampiran VII
BERITA ACARA PENDIRIAN
KOPERASI MUDA BERKARYA
Pada hari ini
Selasa tanggal 3
November 2017,
bertempat di Ruko Niaga Kampung Tengah telah diselenggarakan Rapat Pendirian
Koperasi yang berkedudukan di Ruko
Niaga Kampung Tengah, Jakrta
Timur, Resti Andika yang ditunjuk
anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan
dan memberitahukan rencana pembentukan Koperasi
sebagai berikut:
I. Bahwa
dalam Rapat Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 16 (enam belas) orang
pendiri koperasi, sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang sah.
II. Bahwa
Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
1. Nama
Koperasi.
2. Tempat/Kedudukan
Koperasi.
3. Maksud
dan Tujuan Koperasi.
4. Membentuk
Kepengurusan Koperasi.
5. Menetapkan
Masa Periode Kepengurusan.
6. Menetapkan
Pedoman Dasar Pengelolaan Koperasi.
7. Merencanakan
Bidang Usaha Koperasi.
III. Bahwa
karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan
sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat
secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1. Menetapkan
Nama Koperasi adalah Koperasi Muda
Berkarya
2. Menyetujui
Tempat dan Kedudukan Koperasi di Ruko Niaga Kampung Tengah, Jakarta Timur
3. Menyetujui
Maksud dan Tujuan Koperasi adalah :
a. Meningkatkan
kesejahteraan anggota
b. Ikut
membangun tatanan perekonomian masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Menetapkan
Susunan Kepengurusan Koperasi Semangat Muda sebagai berikut :
Ketua
: Resti Andika
Sekretaris
: Ika Ningsih
Bendahara : Mutia Shilvy
5. Menetapkan
aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut:
a. Menetapkan
dan menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 1 ( satu ) tahun.
b. Menetapkan
jumlah Kepengurusan sebanyak 6
( enam ) orang, dan dibantu oleh beberapa orang
sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
6. Menetapkan
aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
a. Menetapkan
modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 10.590.000,-
b. Menetapkan
Simpanan Pokok anggota biasa sebesar Rp. 400.000,-
c. Menetapkan
Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- per bulan
d. Mengadakan
simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e. Menetapkan
wilayah kerja Koperasi di Ruko Niaga Kampung
Tengah.
7. Menetapkan
arah kebijakan program Koperasi berupa :
a. Pemberdayaan
Masyarakat dalam bidang usaha Konsumsi.
b. Permodalan
anggota.
c. Kerjasama
dengan pelaku usaha baik berupa badan usaha maupun persorangan yang saling
menguntungkan.
Dalam Rapat
Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri
menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang
perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan
Pengawas.
Demikianlah
Berita Acara Pendirian Koperasi Semangat Muda, agar dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Depok, 3 November
2017
Pimpinan Rapat
Pendirian Koperasi Semangat Muda
Ketua, Sekretaris,
Resti Andika Ika Ningsih
Lampiran
VIII
SURAT PERIZINAN
KOPERASI
Nama :
Resti Andika
NPM :
26216214
Dengan
ini kami memohon perizinan untuk
mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota.
Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut.
1.
Nama Perusahaan : KOPERASI
SEMANGAT MUDA
2.
Kegiatan usaha : Jual Beli
3.
Bidang usaha : Koperasi
Konsumsi
4.
Jenis Barang / Jasa
Dagangan Utama : Alat Tulis Kantor
Demikian
surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi
kami mohon perizinan dari bapak/ibu.
Depok,
3 November 2017
Yang menerima izin Yang memberi izin
( Resti Andika ) ( Ahmad Saefullah )
Lampiran IX
LEMBAR PENGESAHAN
Depok, 3 November 2017
Ketua, Sekretaris,
(Resti
Andika) (Ika Ningsih)
Bendahara,
(Mutia Shilvy)
0 komentar:
Posting Komentar