Sabtu, 17 Desember 2016

TUGAS 2: PERBEDAAN DAN BENTUK-BENTUK HUKUM BADAN USAHA DI INDONESIA




Perbedaan dan Bentuk–bentuk Hukum Badan Usaha Di Indonesia

Dari segi hukum, badan usaha di Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan koperasi. Setiap badan usaha ini memiliki perbedaan masing-masing. BUMN adalah suatu badan yang seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh negara . Badan usaha tersebut bertujuan memberi pelayanan dan menjadi agen pembangunan perekonomian. Contoh dari badan usaha tersebut adalah  PT Jamsostek, Perum Damri, dan PT Kereta Api Indonesia.

Selain BUMN, terdapat juga BUMS yaitu badan usaha yang modal dimiliki pihak swasta dan mempunyai tujuan mencari keuntungan. BUMS ini terbagi menjadi 2, yaitu badan usaha swasta asing dan badan usaha swasta dalam negeri. Badan usaha swasta asing adalah  badan usaha yang miliki modal dari masyarakat asing. Sedangkan, badan usaha swasta dalam negeri adalah bada usaha yang miliki modal dari masyarakat dalam negeri. Contoh dari badan usaha milik swasta adalah PT Djarum, PT Holcim, dan PT Krakatau Stell.
Yang ketiga adalah koperasi. Koperasi yaitu badan usaha yang di bentuk atas dasar azas kekeluargaan. Badan tersebut bertujuan untuk menyejahterakan anggota. Berdasarkan usaha, koperasi dibagi menjadi 4, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa. Koperasi produksi adalah koperasi yang beranggota dari produsen dan koperasi konsumsi sebagai penyediaan kebutuhan pokok anggota. Sedangkan koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menyalurkan dana bagi anggota yang membutuhkan dan koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan pelayanan jasa bagi anggota.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

GUNADARMA

Popular Posts