Sebelum
kita membahas relevan atau tidaknya koperasi di Indonesia pada saat ini, saya
akan menjelaskan pengertian dan sejarah koperasi. Ada banyak sekali pengertian
koperasi dan akan saya ringkas menurut pendapat saya, koperasi adalah sebuah
lembaga atau organisasi ekonomi berbadan hukum yang bertujuan sosial dimana orang-orang
yang tergabung dan melakukan usaha bersama sehingga mendapat manfaat yang lebih
besar dengan biaya yang rendah serta diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Demokratis disini maksudnya adalah setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
yang sama dalam segala hal. Dalam mendirikan koperasi dibutuhkan 20 anggota.
Ini berarti jika kurang dari 20 anggota maka tidak dapat mendirikan koperasi.
Setelah
membahas pengertian koperasi, saya juga akan membahas sejarah berdirinya
koperasi di Indonesia, sehingga kita dapat mengevaluasi terdapat masalah apa
dari pengaturan koperasi yang kini dapat dikatakan “hidup segan mati tak
mampu”. Hal ini memiliki maksud bahwa koperasi itu hanya sekedar ada tetapi
secara kualitas koperasi itu tidak ada. Baiklah, mari kita bahas awal
berdirinya koperasi di Indonesia.
Koperasi
pertama kali dikenalkan pada tahun 1896 oleh seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto,
Jawa Tengah. Beliau mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Beliau mendirikan bank tersebut untuk menolong para pegawai yang makin
menderita karena terjerat utang oleh lintah darat. Lintah darah tersebut
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit modal seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon.
Beliau juga
menganjurkan mengubah Bank
tersebut menjadi koperasi. Di samping hal tersebut beliau pun mendirikan
lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik (sepi). Beliau
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemertah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian
pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Belanda
yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan akhirnya membuat
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiayi. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk
mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Namun, seperti
kalimat yang sudah saya tulis di awal, koperasi saat ini sangatlah
memprihatinkan. Dari tahun ke tahun semakin tersingkirkan dan terlupakan. Lihat
saja di perkotaan sudah jarang bahkan sudah tidak terlihat adanya koperasi. Hal
ini terjadi karena beberapa faktor yaitu :
·
Pengelolaan yang tidak profesional
·
Tidak ada manfaat untuk anggota
·
Tidak terpenuhi kebutuhan anggota
·
Terlalu istimewa perlakuan pemerintah
Awal koperasi di
bentuk hanya karena diperintah oleh pemerintah. Sehingga, anggota yang
mengikuti tidak memiliki rasa kepemilikan untuk memajukan koperasinya. Dapat
dikatakan hanya ikut-ikutan saja. Seharusnya setiap anggota harus memiliki rasa
untuk memajukkan koperasi sehingga koperasi dapat bermanfaat pula untuk para
anggotanya.
Selain itu, koperasi
mulai ditinggalkan karena tidak dapat memenuhi kebutuhan anggota seperti barang
yang di jual kurang lengkap. Hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang lebih
memilih ke swalayan atau mini market. Karena swalayan dan mini market lebih
mudah di temukan daripada koperasi pada saat ini. Dan berbelanja di mini market
meningkatkan gengsi pada diri mereka ketimbang berbelanja di koperasi.
Karena
hanya mengikuti perintah dan tidak dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya,
maka banyak sekali anggota yang keluar dari koperasi. Banyaknya yang keluar
juga dikarenakan tidak dapat berputarnya modal. Hal ini terjadi karena lebih
banyak anggota yang meminjam daripada yang menyimpan sehingga pengurus sulit
mengatur keuangan dan akhirnya tutup.
Dan
juga, koperasi terlalu bersantai-santai karena mendapatkan perlakuan istimewa
dari pemerintah. Koperasi selalu berfikir pemerintah akan membantu semua yang
dilakukan oleh pengurus. Salah satu contoh adalah pemerintah meminjamkan modal
dengan bunga yang berbeda denga perusahaan lainnya. Hal ini membuat koperasi
menjadi tidak mandiri. Ibaratnya koperasi adalah anak manja.
Jika
di lihat dengan seksama, pengelolaan koperasi tidak profesional. Contohnya di
pedesaan dalam memilih pengurus koperasi tidak berdasarkan pada kemampuan
seseorang. Akan tetapi yang terpilih sebagai pengurus adalah orang yang
disegani sedangkan pengawasnya adalah warga biasa. Apabila terjadi kecurangan
yang di lakukan pengurus, pengawas tidak berani menegur karena ia merasa segan
untuk menegurnya. Jika hal ini terjadi, dapat di bayangkan koperasi dijamin
tidak akan lama keberadaannya.
Walaupun
koperasi sekarang kurang diperhitungkan tetapi jangan sampai yang diingat
adalah hal negatif saja. Namun, ingat juga hal positif dari koperasi jika
berjalan dengan semestinya.
Marilah
kita jaga kelestarian koperasi agar terus terjaga sampai kapanpun dan tidak
terlupakan. Sejahterakanlah kembali koperasi seperti dahulu. Sukseskan koperasi
untuk memajukan negara.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar